LUWU UTARA - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara telah resmi mengumumkan 11 orang peserta yang telah lulus seleksi dan terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan bagi pendaftar baru dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin menjelaskan pengumuman resmi tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 025 /KP.01.00/K.SN-11/05/2024, tertanggal 23 Mei 2024. Dan insyaAllah rencana pelantikannya tanggal 24 Mei 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Doa Terbaik Untuk Opung Luhut
|
"Pengumuman resmi dapat dilihat di papan pengumuman kantor dan media sosial Bawaslu Kabupaten Luwu Utara", kata Muhajirin yang juga Kordinator Divisi SDMO.
Muhajirin mengungkapkan bahwa peserta yang lulus, telah melewati pemeriksaan berkas administrasi, tes tertulis sistem CAT dan tes wawancara. Mulai pengumuman perekrutan, sampai proses tahapan seleksi, berlangsung secara terbuka dan transparan, demi terpilihnya Panwascam yang profesional dan beringtegritas.
"Bawaslu sampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Luwu Utara dan KPU Kabupaten Luwu Utara yang telah bekerjasama dalam membantu proses tracking terhadap seluruh nama peserta, terkait dugaan keterlibatan dalam unsur politik atau dugaan melakukan hal yang tidak patut/kriminalitas, yang dapat mempengaruhi integritas dan profesionalitas calon Panwascam dalam melaksanakan tugas", tutur Muhajirin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Luwu Utara Supriadi menuturkan bahwa proses wawancara berlangsung pada tanggal 20 Mei 2024 di Air Port Hotel Masamba. Setiap peserta diwawancarai sekitar 20 menit.
Supriadi yang juga Kordiv P3S mengungkapkan, sesuai Pedoman Perekrutan Panwascam dari Bawaslu RI, ada beberapa ketentuan dalam penilaian tes seleksi, yaitu 30% bobot nilai tes tertulis, dan 70% bobot nilai tes wawancara.
Bobot wawancara yang 70% itu, memiliki 5 kriteria penilaian, yaitu; 1. Penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, pengawasan dan penindakan pelanggaran, 2. Integritas diri dalam melaksanakan tugas kepemiluan, komitmen dan motivasi yang tinggi, 3. Kemampuan dalam berkomunikasi dan kemampuan kerjasama tim yang baik, 4. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, 5. Pengetahuan lokal.
Baca juga:
Menteri Agama Disebut Seperti Buzzer?
|
Kordinator Divisi HP2H Tasran juga menuturkan bahwa, kriteria penilaian sangat komprehensif dari berbagai aspek dimensi terhadap pengetahuan dan kompetensi peserta. Persaingan antar peserta juga sangat kompetitif dengan jumlah pendaftar yang relatif banyak. Jadi Harapan kita adalah, semoga terpilih Panwascam yang profesional dan berintegritas, yang bertanggungjawab kepada negara dan masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bersih dan bermartabat.
"Proses perekrutan Panwascam ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019", tegas Tasran.